Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) akan memberi kewenangan bagi DPR RI untuk mengevaluasi secara berkala pejabat pemerintah yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta disetujui dalam rapat paripurna.
Latar Belakang Revisi Tatib
Ketua Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, menjelaskan bahwa usulan revisi ini diajukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR) melalui surat B/33/PW 01/01/2025 tertanggal 3 Februari 2025.
Revisi ini didorong oleh banyaknya pejabat yang tersangkut masalah hukum setelah dilantik, meskipun sebelumnya telah lolos uji kelayakan di DPR.
“Setelah diuji dan dilantik oleh Presiden, ternyata banyak yang menghadapi persoalan hukum, dan ini cukup mengganggu DPR juga,” ujar Inosentius.
Melalui revisi ini, DPR ingin menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif, sekaligus memastikan bahwa pejabat yang dipilih tetap memenuhi standar etika dan hukum selama masa jabatannya.
Isi Revisi Tatib DPR
Usulan revisi ini tertuang dalam Pasal 228A ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
- DPR dapat melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna.
- Hasil evaluasi bersifat mengikat dan akan disampaikan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dampak dan Implikasi
- Pengawasan lebih ketat terhadap pejabat publik yang ditunjuk DPR.
- Kemungkinan pemberhentian pejabat jika hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran.
- Potensi benturan politik antara DPR dan pemerintah dalam pelaksanaan evaluasi.
Revisi ini masih dalam tahap pembahasan dan akan segera diajukan ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.