KPU DAN KEMENDAGRI TELAH MENYUSUN SIMULASI JADWAL PELANTIKAN KEPALA DAERAH

Yulia

Updated on:

KPU DAN KEMENDAGRI TELAH MENYUSUN SIMULASI JADWAL PELANTIKAN KEPALA DAERAH

Pada tanggal 2 Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan simulasi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

“Simulasi-simulasi sudah dibuat. Jika sudah matang, pemerintah akan membuat keputusan atau ketentuan tentang itu,” kata Hasyim di Jakarta, Rabu.

Namun, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa tanggal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 belum ditetapkan.

Peraturan KPU (PKPU) yang akan mengatur proses Pilkada masih dalam tahap harmonisasi oleh KPU dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 terkait usia minimal pencalonan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Hasyim berharap tanggal pelantikan dapat segera ditetapkan oleh pemerintah, mengingat proses pilkada sudah mulai berjalan.

Menurutnya, ketidakpastian tanggal pelantikan menyulitkan KPU.

“Karena usia penuh itu pada saat pelantikan, kami memandang penting adanya kebijakan dari pemerintah mengenai kapan sebenarnya pelantikan dilakukan,” ujarnya.

“Jika tidak ada kejelasan, KPU akan mengalami kesulitan dalam menentukan kapan pelantikan dilakukan,” lanjutnya.

Meskipun demikian, Hasyim menegaskan bahwa urusan pelantikan kepala daerah terpilih nantinya berada di tangan pemerintah, bukan KPU.

“Pelantikan pilkada bukan urusan KPU lagi. KPU hanya sampai pada penetapan calon terpilih,” jelas Hasyim.

“Untuk pelantikan kepala daerah, tidak cukup hanya SK KPU provinsi atau SK KPU kabupaten/kota. Harus dibawa ke pemerintah pusat untuk pengesahan. Pengesahan itu ditandai dengan keputusan pemerintah pusat, dalam hal ini keputusan presiden,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin (24/6), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih paling cepat dilakukan pada Desember 2024 atau Januari 2025.

Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

“Jadi mungkin Desember selesai. Januari pelantikan, paling cepat mungkin Desember atau Januari,” ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin.

Menurutnya, proses pelantikan sangat tergantung pada kapan proses pilkada selesai. Jika semua daerah selesai secara serempak, proses bisa selesai pada November.

Namun, Tito menjelaskan bahwa proses penghitungan suara dan masalah di tingkat KPU memakan waktu hampir satu bulan. Oleh karena itu, dia memperkirakan proses tersebut selesai pada Desember, sehingga pelantikan paling cepat dilakukan pada Desember atau Januari.

Dia juga tidak menutup kemungkinan adanya pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.

“Kita tidak menutup kemungkinan, karena ada hak untuk mengajukan gugatan di MK. Ada yang bisa cepat, ada yang bisa lambat,” jelasnya.

Dia mencontohkan pilkada di Kalimantan Selatan yang memakan waktu 8 bulan dan Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan yang selesai dalam 1 tahun 3 bulan karena harus diulang dari awal.

Tito berharap proses Pilkada Serentak 2024 tidak memakan waktu terlalu lama, sehingga kepala daerah terpilih dapat segera dilantik.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

2 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.