Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024 tetap akan berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan, meskipun ada peristiwa hukum yang melibatkan salah satu calon gubernur.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menyatakan bahwa proses pilkada di Provinsi Bengkulu tidak akan terpengaruh dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evrianshah.
Rusman menegaskan bahwa distribusi logistik pilkada telah berjalan dengan lancar, dengan pengiriman logistik ke pulau terluar pada 19 November, kemudian ke TPS sulit pada 25 November, dan distribusi ke TPS lainnya di seluruh Bengkulu dilanjutkan pada 26 November 2024.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024 tetap dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024. “Tidak ada persoalan pada tahapan pilkada. Jadwal sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2024,” tambahnya.
KPU juga mengajak seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu untuk tetap berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara. “Kami mengharapkan masyarakat Bengkulu hadir di TPS pada 27 November dan mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2024,” ujar Rusman.
Kasus Korupsi yang Melibatkan Calon Gubernur
Sebagai informasi, KPK menetapkan Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi terkait pendanaan Pilkada Bengkulu. Ketiganya ditangkap dalam operasi senyap pada Sabtu malam, 23 November 2024, dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Penyidik KPK menduga ada praktik pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendukung pendanaan pilkada. Dari operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya berstatus saksi.