Hari Bersejarah! Revisi UU Minerba Sah, UMKM & Ormas Dapat Izin Tambang

Yulia

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (18/2).

Suasana Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Keputusan membawa revisi UU Minerba ke sidang paripurna disepakati dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (17/2). Proses pembahasannya berlangsung cepat, dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dan DPD RI baru disampaikan pekan lalu.

Pembentukan Panitia Kerja (Panja) pada 12 Februari lalu menjadi awal dari pembahasan intensif selama empat hari berturut-turut (12-15 Februari). Pada 15 Februari, Tim Perumus/Tim Sinkronisasi menyempurnakan draf RUU sebelum akhirnya dibawa ke paripurna.

“Pada 17 Februari 2025, tim telah menyelesaikan penyempurnaan redaksional dan menyampaikan naskah akhir RUU Minerba kepada Panja,” ujar Ketua Panja Martin Manurung dalam rapat pleno di DPR RI, Senin sore.

Izin Tambang Bisa Diberikan Secara Prioritas

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi UU Minerba adalah mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Jika sebelumnya izin hanya diberikan melalui lelang, kini ada skema prioritas yang memungkinkan kelompok tertentu memperoleh izin lebih mudah.

Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, perubahan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi UMKM dan koperasi, serta memberikan akses bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari daerah penghasil tambang.

“Sebelumnya semua mekanisme izin tambang melalui lelang. Sekarang tetap ada lelang, tetapi juga ada mekanisme prioritas,” kata Supratman usai rapat pleno.

Ormas keagamaan dan koperasi juga kini dapat memperoleh izin usaha tambang, asalkan membentuk badan usaha.

“Jadi koperasi, usaha kecil-menengah, dan perusahaan perorangan kita berikan kesempatan. Selama ini mereka kalah bersaing dengan kelompok bermodal besar,” ujar Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia.

Prioritas untuk UMKM Daerah

Meski izin bisa diberikan ke UMKM, tidak semua UMKM bisa mendapatkan konsesi tambang. Pemerintah akan tetap menyeleksi berdasarkan kapasitas dan kesanggupan usaha dalam mengelola tambang secara berkelanjutan. Dengan pengesahan revisi UU Minerba ini, diharapkan sektor pertambangan semakin inklusif dan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil di daerah.