Putusan MK: PAN Nilai Sebagai Momentum Demokrasi Inklusif

Yulia

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagai langkah penting dalam demokrasi Indonesia. Ia menyebut keputusan ini membuka peluang lebih luas bagi putra-putri terbaik bangsa untuk maju dalam pemilihan presiden (pilpres).

Waketum PAN sekaligus Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno usai menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).

“Hal ini memberikan kesempatan bagi seluruh anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk diusung oleh partai politik dan maju dalam kontestasi pilpres,” ujar Eddy dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Mendukung Pandangan Demokrasi yang Luas

Eddy menegaskan bahwa keputusan MK ini sejalan dengan sikap PAN yang sejak awal mendukung penurunan presidential threshold hingga nol persen.

“Ini adalah pandangan kami, dan pandangan ini ternyata sejalan dengan putusan MK,” kata Wakil Ketua MPR RI itu.

Menurut Eddy, keputusan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat demokrasi dengan memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada partai politik untuk mengusung calon pemimpin bangsa tanpa dibatasi oleh perolehan suara atau kursi di pemilu sebelumnya.

Putusan MK dan Dasar Hukumnya

Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, “Presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.”

MK juga menyoroti bahwa sistem threshold yang ada sebelumnya cenderung mengarah pada pembatasan jumlah pasangan calon, sering kali hanya menghasilkan dua pasangan calon. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu polarisasi dan membahayakan persatuan bangsa.

Mencegah Polarisasi dan Ketidakadilan

Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan bahwa ketentuan presidential threshold melanggar moralitas, rasionalitas, dan asas keadilan dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, keputusan ini diambil untuk memperkuat kedaulatan rakyat dan menjaga keutuhan bangsa.

Dengan putusan ini, diharapkan pemilu presiden mendatang akan lebih inklusif dan kompetitif, memberikan ruang bagi lebih banyak calon potensial untuk bersaing secara adil. PAN menyatakan kesiapan untuk mengoptimalkan kesempatan ini demi mendorong kepemimpinan terbaik bagi Indonesia.