Presidential Threshold: Perindo Anggap Putusan MK sebagai Langkah Pro-Rakyat

Yulia

Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan sebuah kemenangan besar bagi rakyat Indonesia.

Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Ferry menyatakan, “Dengan adanya putusan itu, ruang demokrasi semakin terbuka. Dan ini adalah kemenangan bukan hanya bagi pemohon, tetapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia.”

Menurutnya, penghapusan presidential threshold merupakan langkah penting dalam memperkuat demokrasi Indonesia dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi seluruh rakyat untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden tanpa adanya pembatasan suara atau kursi di DPR.

Penguatan Demokrasi Indonesia

Ferry juga mengapresiasi putusan MK tersebut, dengan menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan jati dirinya sebagai penjaga konstitusi dan penuntun dalam menjaga sistem demokrasi Indonesia.

Partai Perindo menganggap putusan ini sebagai peluang besar untuk mengajukan calon presiden yang berkualitas, meskipun saat ini Perindo belum memiliki kursi di parlemen. Ferry menekankan, “Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, bukan penghalang.”

Pekerjaan Rumah untuk Revisi UU Pemilu

Namun demikian, Ferry juga mengingatkan bahwa masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, yaitu revisi Undang-Undang Pemilu yang sesuai dengan putusan MK tersebut. Ia memastikan bahwa Perindo bersama masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini agar tidak ada pengabaian terhadap substansi putusan MK yang telah membatalkan ketentuan presidential threshold.

Keputusan MK

Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal presidential threshold pada Pasal 222 UU Pemilu 2017, yang menurut MK bertentangan dengan UUD 1945 dan menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut juga dianggap membuka potensi kontestasi pilpres dengan lebih banyak pasangan calon dan mengurangi polarisasi politik yang mengancam keutuhan bangsa. Keputusan ini memberikan sinyal bahwa demokrasi Indonesia semakin mengarah pada keterbukaan dan memberikan lebih banyak ruang bagi calon presiden dari berbagai latar belakang untuk ikut berkompetisi di pemilihan presiden yang akan datang.