PRESIDEN MEMPERCEPAT PROSES PENGAJUAN SURPRES UNTUK PERUBAHAN PIMPINAN KPU

Yulia

Updated on:

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah cepat dalam menyelesaikan administrasi penyusunan Surat Presiden (Surpres) terkait penggantian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera disampaikan kepada DPR RI.

Di sela kunjungannya ke Posyandu Rajawali 3 di Kabupaten Jayapura, Papua, pada Selasa, Jokowi menanggapi pernyataan dari Komisi II DPR yang belum menerima Surpres dari Presiden terkait penunjukan Ketua KPU baru yang menggantikan Hasyim Asy’ari.

Presiden Joko Widodo menyapa anak-anak yang menyambutnya saat tiba di Istora Papua Bangkit, Jayapura, Selasa (23/7/2024). Presiden menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 bertema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".

“Itu bagian dari proses administrasi. Jika sudah rampung, akan segera kita percepat,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang tenggat waktu penyelesaian Surpres tersebut, Presiden Jokowi memilih untuk tidak menjawab dan meninggalkan tempat wawancara.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Presiden Jokowi telah memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai anggota sekaligus Ketua KPU untuk masa jabatan 2022-2026 dengan tidak hormat, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P yang diterbitkan pada 9 Juli 2024.

Pemberhentian yang berlaku sejak Selasa (9/7) itu dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila sesuai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Hasyim dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berupa kekerasan seksual terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sempat mempertanyakan berkas Surpres pergantian Ketua KPU yang belum diterima oleh pihaknya saat berbicara kepada wartawan di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (22/7).

Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar ini berpendapat bahwa penunjukan Ketua KPU yang baru pasca-pemecatan Hasyim seharusnya segera dilakukan agar kinerja lembaga tersebut tetap berjalan optimal.