Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyatakan harapannya bahwa pemerintahan yang akan datang akan memperbaiki kecacatan dalam sistem penegakan hukum dan tatanan hukum yang ada saat ini.
Dia yakin bahwa jika pemerintah baru mampu menjalankan penegakan hukum dengan benar, itu akan memberikan manfaat yang signifikan bagi jalannya pemerintahan.
Namun, Mahfud juga memberikan peringatan bahwa jika pemerintahan berikutnya tidak berhasil memperbaiki proses penegakan hukum, maka negara akan terjerumus ke dalam keadaan di mana hukum tidak lagi berlaku sebagaimana mestinya.
Dia mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi hukum di Indonesia, terutama terkait keputusan Mahkamah Agung yang mencabut sebagian aturan terkait syarat usia calon kepala daerah. Baginya, aturan yang diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sudah sejalan dengan Undang-Undang Pilkada.
Selain itu, Mahfud juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap kondisi hukum saat ini, di mana kekuasaan tampak mengendalikan hukum demi kepentingan pribadi.
Dia menegaskan bahwa seharusnya hukum menjadi landasan yang mengatur segala aspek, tetapi saat ini hukum sudah mengalami kerusakan. Mahfud menyoroti ketidakterlibatan Mahkamah Agung dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, padahal seharusnya lembaga tersebut menjadi penyeimbang dalam menjaga keadilan hukum.