Prabowo-Gibran: Keamanan Siber Harus Menjadi Agenda Utama dalam Pemerintahan

Yulia

Updated on:

Dalam pidato pelantikannya di Gedung MPR/DPR pada Minggu (20/10), Presiden Prabowo Subianto tidak menyentuh isu keamanan siber, meskipun hal ini menjadi perhatian penting masyarakat, terutama setelah diberlakukannya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ilustrasi keamanan siber.

Dr. Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, berharap bahwa perhatian Presiden terhadap keamanan siber dan perlindungan data pribadi dapat menjadi fokus utama pemerintahan yang baru.

Menurut Dr. Pratama, penegakan hukum UU PDP belum bisa dilaksanakan karena belum ada lembaga resmi yang menjalankan dan mengawasi perlindungan data pribadi. Hal ini termasuk penjatuhan sanksi kepada institusi, baik pemerintah maupun swasta, yang menjadi korban kebocoran data. Ia menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan waktu selama dua tahun kepada Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan UU PDP.

UU PDP memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi, serta sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran. Namun, Pratama menekankan bahwa belum ada perkembangan dalam pembuatan turunan UU PDP yang seharusnya membahas sanksi secara rinci, baik untuk pihak swasta maupun pemerintah.

Selain itu, Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang seharusnya dibentuk oleh Presiden sebelum akhir masa jabatannya juga belum ada.

Meskipun serangan siber tidak selalu menimbulkan kerugian finansial, Pratama mengingatkan bahwa reputasi Indonesia bisa tercoreng di mata dunia. Ia mencatat bahwa banyak orang melihat Indonesia sebagai negara yang memiliki data terbuka, dengan banyaknya peretasan yang terjadi.

Oleh karena itu, pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo diharapkan untuk segera menangani urgensi pelaksanaan UU PDP dan pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi. Tanpa perhatian serius terhadap isu ini, risiko insiden siber dan kebocoran data akan terus berlanjut, membuat masyarakat yang menjadi korban tidak memiliki solusi yang efektif.