PMII: Kenaikan PPN Perlu Dipertimbangkan Kembali oleh Pemerintah

Yulia

Updated on:

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan yang direncanakan berlaku mulai Januari 2025 ini dinilai memiliki potensi dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah dan sektor usaha kecil.

Ketua Umum PB PMII M. Shofiyulloh Cokro.

Ketua Umum PB PMII, M. Shofiyulloh Cokro, menekankan perlunya kajian mendalam terhadap kebijakan tersebut. “Pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan kenaikan PPN ini karena dampak domino ekonominya sangat besar, terutama terhadap kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat,” ujar Shofiyulloh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan bahwa menjaga stabilitas ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah serta keberlanjutan produktivitas perusahaan kecil harus menjadi prioritas utama.

PB PMII Desak Pelibatan Masyarakat

Sejalan dengan itu, Ketua Bidang Ekonomi dan Investasi PB PMII, Ramadhan, menyoroti pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan terkait kenaikan PPN. Menurutnya, pendekatan ini dapat menciptakan harmonisasi sosial, terutama pasca Hari Raya Natal 2024 dan menjelang Tahun Baru 2025.

“Berdasarkan kajian mendalam bidang ekonomi dan investasi PB PMII, kami mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib rakyat, terutama kelas menengah ke bawah yang jumlahnya cukup besar,” ungkap Ramadhan.

Pemerintah Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Menyasar UMKM

Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas), Muhaimin Iskandar, memastikan bahwa PPN 12 persen tidak akan membebani sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pariwisata.

“UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu tidak kena,” jelas Cak Imin, panggilan akrabnya, pada Rabu.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan selektivitas tinggi untuk hanya berlaku pada sektor barang-barang mewah atau di luar kebutuhan dasar.

“Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga, memungkinkan ekonomi tetap tumbuh sambil melindungi dan memfasilitasi sektor-sektor penting,” tambahnya.

Kenaikan PPN: Amanat Undang-Undang

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, juga menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat undang-undang yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR pada masa pandemi COVID-19.

Menurut Maman, kebijakan ini hanya akan berdampak pada barang-barang premium, seperti bahan makanan atau sembako kelas atas.

“Yang dinaikkan pajaknya adalah bahan-bahan sembako premium, bukan kebutuhan dasar masyarakat umum,” katanya. Maman memastikan bahwa masyarakat kelas menengah ke bawah tidak akan terdampak langsung oleh kenaikan tarif ini. Kebijakan ini disebut dirancang untuk menjaga keseimbangan ekonomi sekaligus mendukung program subsidi pemerintah.