KETUA FRAKSI PKS MEMINTA AGAR ISRAEL SEGERA ANGKAT KAKI DARI PALESTINA

Yulia

Updated on:

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di DPR RI, Jazuli Juwaini, mendesak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menegakkan keputusan dari International Court of Justice (ICJ) dengan tegas dan segera mengeluarkan Israel dari wilayah Palestina.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI Jazuli Juwaini.

Jazuli menyambut positif keputusan ICJ yang diumumkan pada Jumat (19/7) yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina selama bertahun-tahun adalah ilegal. Ia menilai keputusan tersebut sebagai kemenangan bagi rakyat Palestina.

“Kami sangat menghargai keputusan dari Mahkamah Internasional atau ICJ ini. Ini menunjukkan bahwa kepedulian kemanusiaan di dunia masih ada dan bahwa tindakan Israel tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujar Jazuli dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu.

Jazuli juga menekankan agar keputusan ICJ tidak hanya menjadi seruan tanpa aksi nyata. Sebagai badan pengadilan tertinggi PBB, Jazuli berpendapat bahwa ICJ harus mengimplementasikan tindakan konkret untuk mengakhiri pendudukan Israel di seluruh wilayah Palestina.

Menurut Jazuli, mayoritas negara anggota PBB sebenarnya telah menunjukkan dukungan penuh terhadap hak-hak Palestina sebagai negara yang merdeka, seperti yang terlihat dalam pemungutan suara di Sidang Umum PBB.

“Keputusan dari Mahkamah Internasional sebenarnya adalah representasi dari suara mayoritas negara di dunia, sehingga PBB tidak bisa lagi menunda tindakan terhadap Israel untuk meninggalkan wilayah Palestina,” tambahnya.

Anggota Komisi I DPR itu berharap agar keputusan ICJ dapat dijadikan pedoman untuk mengakhiri genosida terhadap rakyat Palestina, mewujudkan kemerdekaan Palestina, serta menghentikan total penjajahan oleh Israel.

“Selain itu, diharapkan Benjamin Netanyahu dan pejabat Israel lainnya segera diadili atas tuduhan kejahatan perang dan kemanusiaan,” tutup Jazuli.

Sebelumnya, Presiden ICJ Nawaf Salam mengumumkan pada Jumat (19/7) bahwa aktivitas pemukiman yang dilakukan Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Salam menjelaskan bahwa pengadilan PBB telah menetapkan yurisdiksi untuk memberikan opini nasihat mengenai dampak hukum dari pendudukan Israel di Palestina.

Pengadilan juga menemukan bahwa kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka di bawah hukum internasional, dan aktivitas pemukiman ini terus meluas.

Pendudukan Israel atas wilayah Palestina dianggap sebagai aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri, tambah Salam.