Pilkada Serentak 2024: KPU Resmi Terima 51 Paslon Perseorangan

Yulia

Updated on:

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan bahwa hingga batas akhir pendaftaran, sebanyak 51 bakal pasangan calon independen telah terdaftar untuk Pilkada Serentak 2024.

“Per tanggal 29 Agustus pukul 23.59 WIB, kami telah menerima pendaftaran 51 pasangan calon perseorangan,” ungkap Idham kepada ANTARA di Sorong, Papua Barat Daya, pada Jumat.

Arsip. Bakal pasangan calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun (tengah) dan Kun Wardana (kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftar dari jalur independen sebagai peserta Pilgub DKI Jakarta 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Idham menjelaskan, di antara pasangan calon tersebut, hanya ada satu pasangan untuk posisi gubernur dan wakil gubernur yang berasal dari jalur independen, yakni di Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, untuk posisi bupati dan wakil bupati, terdapat 38 pasangan calon perseorangan, dan 12 pasangan untuk posisi wali kota dan wakil wali kota.

“Pasangan calon perseorangan di tingkat provinsi hanya terdapat di DKI Jakarta, yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana,” tambah Idham.

Di sisi lain, selama tiga hari masa pendaftaran, KPU juga menerima 1.467 pasangan calon dari jalur partai politik atau gabungan partai politik untuk berbagai tingkat pemerintahan. Dari 37 provinsi yang menyelenggarakan Pilkada 2024, terdapat 100 pasangan calon yang mendaftar melalui partai politik.

Untuk tingkat kabupaten, sebanyak 1.095 pasangan calon terdaftar dari 415 daerah, sedangkan untuk kota, terdapat 272 pasangan calon dari 93 kota yang mendaftar melalui parpol atau gabungan parpol.

Idham menegaskan bahwa proses pendaftaran yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus berjalan dengan baik dan segala dinamika yang muncul dapat diatasi dengan baik.

“Proses pendaftaran dari 27-29 Agustus berjalan lancar,” kata Idham.