Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengubah nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) melalui revisi UU No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi DPR, menyebut bahwa ide untuk mengubah nomenklatur ini merupakan aspirasi dari semua fraksi DPR. Menurutnya, revisi UU akan mengatur ulang jumlah anggota Wantimpres agar lebih sesuai dengan kebutuhan presiden.
Dia menjelaskan bahwa tidak ada batasan jumlah anggota DPA yang akan membatasi kebebasan presiden dalam mendapatkan masukan. Supratman berpendapat bahwa semakin banyak orang yang memberi masukan kepada presiden, semakin baik pula hasil keputusan yang diambil.
Meskipun akan mengalami perubahan nomenklatur, fungsi DPA nantinya tidak akan berbeda jauh dengan yang dilakukan Wantimpres saat ini. DPA sebelumnya adalah lembaga tinggi negara yang dibubarkan pada masa reformasi tahun 1998, dan pembubaran ini terkait dengan perubahan Konstitusi Indonesia pada tahun 2002.
Sekarang, semua fraksi di Badan Legislasi DPR setuju untuk membawa revisi UU Wantimpres ke Rapat Paripurna sebagai usul inisiatif DPR. Ini mencakup perubahan nama dan pengaturan ulang peran DPA, yang diharapkan dapat memberikan masukan yang berarti kepada pemerintah sesuai dengan prinsip hukum dan demokrasi.