Rapat Paripurna ke-22 DPR RI untuk menutup Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang direvisi menjadi RUU inisiatif DPR RI dengan nama Dewan Pertimbangan Agung.
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus, menjelaskan bahwa usulan RUU tersebut diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai perubahan terhadap UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
“Persetujuan untuk mengubahnya menjadi RUU usul inisiatif DPR RI diberikan oleh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis,” ujar Lodewijk, yang mendapat jawaban “setuju” dari para anggota DPR RI.
Rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh 131 anggota DPR RI, dengan 159 anggota lainnya memberikan izin tidak hadir, memastikan bahwa quorum terpenuhi.
Sebelum mencapai persetujuan, pimpinan rapat paripurna memberi kesempatan kepada setiap Fraksi Partai Politik DPR RI untuk menyampaikan pandangannya atas RUU tersebut secara tertulis.
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyetujui untuk mengusulkan RUU tentang perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres ke Rapat Paripurna sebagai RUU inisiatif DPR. Keputusan ini diambil setelah rapat pleno Baleg pada Selasa (9/7), yang sebelumnya melibatkan Rapat Panitia Kerja dalam penyusunan RUU tersebut. Salah satu usulan dalam pembahasan adalah mengganti nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa sembilan Fraksi DPR RI telah menyetujui pengusulan RUU ini dan telah menyampaikan pandangan mereka dalam rapat pleno tersebut.