Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dalam Sorotan: PKB Minta Prabowo Revisi Kebijakan

Yulia

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, meminta agar calon presiden terpilih Prabowo Subianto mempertimbangkan untuk meninjau ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Ia menekankan bahwa revisi terhadap Perpres ini akan memungkinkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjalankan tugasnya secara optimal dan berkontribusi lebih baik dalam pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dalam Rapat Koordinasi Nasional Legislatif PKB di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Legislatif PKB yang berlangsung di Jakarta, Cak Imin menyatakan bahwa DPRD memerlukan kebijakan yang mendukung kinerja mereka, termasuk dengan meninjau aturan yang telah berjalan. Salah satu keluhan yang disampaikan Cak Imin adalah penghapusan beberapa fasilitas DPRD, seperti biaya transportasi lumsum, yang sudah tidak berlaku selama tujuh tahun terakhir sejak masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, berbeda dengan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Cak Imin juga mengungkapkan antusiasme para anggota DPRD dari PKB saat mendengar kabar pertemuan dengan Prabowo. Mereka berharap bahwa pertemuan ini dapat memberikan dampak positif terhadap nasib dan kesejahteraan mereka sebagai anggota DPRD.

Acara Rakornas ini digelar oleh PKB pada 10-12 Oktober 2024, dan Prabowo tiba pada pukul 16.30 WIB didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.