Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkomitmen untuk melindungi hak pilih masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengawasan ini dilakukan bersamaan dengan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dimulai pada Senin (24/6).
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa berbagai kendala sering muncul selama penyusunan daftar pemilih. Misalnya, ada orang yang memenuhi syarat namun belum tercatat dalam daftar pemilih, atau sebaliknya.
“Selain itu, terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, serta kendala lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih,” ujar Lolly dalam keterangan tertulis pada Rabu (26/6).
Untuk memastikan hak pilih masyarakat terpenuhi pada Pilkada 2024, Bawaslu telah meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih di seluruh Indonesia. Program ini merupakan bagian dari rangkaian patroli pengawasan hak pilih yang akan berlangsung mulai hari ini hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Lolly menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan yang diberikan terkait kinerja petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dan KPU di semua tingkatan.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilih mereka, terutama bagi kelompok rentan seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, dan penduduk di wilayah perbatasan serta rawan.
KPU telah menurunkan pantarlih untuk melaksanakan coklit, yang berlangsung selama satu bulan hingga 24 Juli mendatang. Di Jakarta, terdapat 8.315.669 data pemilih yang dicoklit untuk dijadikan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.
Lolly menyebut ada 10 potensi kerawanan dalam prosedur yang bisa dilakukan oleh pantarlih selama coklit, antara lain pantarlih tidak mengunjungi pemilih secara langsung, melimpahkan tugas kepada pihak lain, tidak melaksanakan tugas tepat waktu, tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Kemudian, pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat, tidak membawa atau menggunakan perlengkapan, tidak menempelkan stiker coklit di setiap kepala keluarga setelah coklit, tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat, dan tidak menindaklanjuti saran perbaikan dari pengawas pemilu.