Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa selama tidak ada pelanggaran yang dilakukan, komisioner KPU RI tetap berhak menyelenggarakan Pilkada. Pernyataan ini muncul dalam konteks isu tentang kelanjutan kegiatan Pilkada 2024 setelah pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai komisioner KPU RI karena dugaan pelanggaran etik.
“Airlangga menegaskan bahwa meskipun Hasyim Asy’ari telah diberhentikan atas dugaan pelanggaran etik, kegiatan Pilkada masih dapat dilanjutkan asalkan tidak ada pelanggaran lain yang terjadi,” ujar Airlangga yang juga Menko Perekonomian, saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa.
Sebelumnya, Mahfud Md, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, mengkritik kualitas KPU RI setelah pemberhentian Hasyim Asy’ari oleh DKPP RI terkait kasus asusila. Mahfud menyampaikan pandangannya bahwa saat ini KPU RI tidak layak untuk menjadi penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengapresiasi perhatian Mahfud Md terhadap lembaganya setelah keputusan pemberhentian Hasyim Asy’ari oleh DKPP RI. Afifuddin menilai pernyataan Mahfud sebagai bentuk dukungan terhadap proses demokrasi.