Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan bahwa pencairan bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2024 akan dimulai pada 6 Desember 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa penundaan penyaluran bansos ini disebabkan oleh:
- Penyesuaian data penerima, untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
- Surat Edaran Kemendagri Nomor 800.1.12.4/5814/SJ, yang meminta penundaan penyaluran bansos hingga selesai Pilkada 2024 (27 November 2024) guna menghindari penyalahgunaan politik.
Jumlah Penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024
- KJP Plus: 523.622 peserta didik.
- KJMU: 15.648 mahasiswa.
Rincian penerima KJP Plus berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD/MI: 242.919 peserta.
- SMP/MTs: 147.341 peserta.
- SMA/MA: 48.876 peserta.
- SMK: 83.403 peserta.
- PKBM: 1.083 peserta.
Jumlah dana KJMU per mahasiswa:
- Rp 9.000.000 per semester.
Rincian Dana KJP Plus per Bulan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
1. SD/MI
- Biaya rutin: Rp 135.000
- Biaya berkala: Rp 115.000
- Tambahan SPP (swasta): Rp 130.000
2. SMP/MTs
- Biaya rutin: Rp 185.000
- Biaya berkala: Rp 115.000
- Tambahan SPP (swasta): Rp 170.000
3. SMA/MA
- Biaya rutin: Rp 235.000
- Biaya berkala: Rp 185.000
- Tambahan SPP (swasta): Rp 290.000
4. SMK
- Biaya rutin: Rp 235.000
- Biaya berkala: Rp 215.000
- Tambahan SPP (swasta): Rp 240.000
5. PKBM
- Biaya rutin: Rp 185.000
- Biaya berkala: Rp 115.000
Tujuan Penyaluran Bansos Pendidikan
Sarjoko berharap bantuan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan warga Jakarta, khususnya dari keluarga kurang mampu, dalam rangka mendukung visi Generasi Emas 2045.