Penangkapan Usia Tannos: Bukti Singapura Tak Lagi Lindungi Koruptor

Yulia

Updated on:

Penangkapan buronan korupsi Paulus Tannos di Singapura pada 17 Januari 2025 menjadi salah satu bukti nyata keberhasilan implementasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, yang telah ditandatangani pada 2022.

Mantan Penyidik kasus dugaan rasuah pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) Yudi Purnomo Harahap

Mantan penyidik kasus korupsi KTP-el, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan keyakinannya bahwa Singapura tidak akan lagi menjadi tempat pelarian favorit para koruptor. Langkah tegas pemerintah Singapura dan kerja sama yang erat dengan Indonesia telah mempersempit ruang gerak para buronan.

Langkah Strategis dalam Pemberantasan Korupsi

Yudi memuji gerak cepat pemerintah Indonesia dalam memenuhi permintaan Singapura untuk mengekstradisi Tannos. Menurutnya, ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi, khususnya bagi para buronan yang melarikan diri ke luar negeri.

“Ini adalah awal yang baik dalam upaya memberantas korupsi, terutama untuk mengejar para koruptor yang melarikan diri. Singapura telah menunjukkan komitmen melalui kerja sama ekstradisi,” ujar Yudi.

Perluasan Kerja Sama Ekstradisi

Yudi mengingatkan agar pemerintah tidak berpuas diri setelah sukses menutup peluang pelarian ke Singapura. Menurutnya, Indonesia perlu segera memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara lain yang berpotensi menjadi tempat pelarian koruptor.

“Pemerintah harus segera mengidentifikasi negara-negara potensial yang kerap dijadikan tempat pelarian. Hal ini untuk mempersempit ruang gerak para koruptor,” tegas Yudi.

Ia juga mengingatkan bahwa para koruptor dapat mencari celah ke negara-negara yang belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Proses Ekstradisi Paulus Tannos

Paulus Tannos, yang juga diketahui memiliki kewarganegaraan ganda, kini tengah diproses oleh otoritas Indonesia untuk dipulangkan. Penanganan ini melibatkan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Tannos diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP-el yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Bersama Tannos, tersangka lain seperti eks anggota DPR Miryam S. Haryani juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pemberantasan Korupsi Tidak Berhenti di Sini

Penangkapan Tannos di Singapura menjadi simbol penting dalam perjuangan memberantas korupsi. Namun, kerja keras pemerintah tidak boleh berhenti di satu kasus ini. Diperlukan langkah proaktif untuk memastikan tidak ada tempat aman bagi para pelaku korupsi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Upaya pemberantasan korupsi adalah komitmen bersama demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan kepercayaan publik yang lebih kuat.