Pemindahan ASN ke IKN, Anggota DPR Minta Pemerintah Bersikap Realistis

Yulia

Updated on:

Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan dengan lebih realistis rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), terutama setelah wacana tersebut tidak terlaksana pada 2024. Ali menilai bahwa pemindahan ASN ke IKN tidak perlu dilakukan secara terburu-buru karena bisa menimbulkan risiko bagi keselamatan kehidupan ASN.

Suasana pembangunan rusun ASN terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/9/2024).

“Pemindahan ASN harus menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Ali dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (12/1).

Tantangan bagi ASN

Ali Ahmad mengungkapkan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan membawa dua tantangan utama bagi para ASN yang akan berpindah.

  1. Adaptasi Lingkungan Baru: ASN harus menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungan baru yang berbeda, seperti cuaca, ketersediaan air dan listrik, akses publik, jalan, pasar, dan sebagainya.
  • Perubahan Kehidupan Sosial: ASN yang sudah lama tinggal di Jakarta bersama keluarga besar mereka harus meninggalkan kehidupan yang sudah mapan dan beralih ke lingkungan baru tanpa membawa seluruh keluarga mereka.

Ali menambahkan bahwa pemindahan ASN tidak cukup dengan sekadar janji, tetapi harus diimbangi dengan penguatan mental dan motivasi yang kuat, menjadikan ASN sebagai pelopor dalam sejarah IKN.

“Lebih baik bila disertai motivasi perjuangan, perjuangan sebagai penghuni ibu kota baru yang kelak akan dicatat dalam sejarah bangsa,” kata Ali.

Keterbatasan Anggaran dan Kesiapan Infrastruktur

Ali Ahmad juga menyoroti anggaran untuk pembangunan IKN yang masih sangat terbatas. APBN 2025 untuk IKN hanya menyediakan Rp6,3 triliun dari total Rp400,3 triliun yang dianggarkan.

Namun, Ali mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto untuk berkantor di IKN pada tahun 2028 atau 2029, setelah infrastruktur lembaga politik yang dibutuhkan telah berfungsi dengan baik. Ia menilai ini sebagai langkah yang strategis dan visioner, tetapi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap keputusan Presiden.

“Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui keputusan presiden,” tegasnya.