Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam permasalahan internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait terpilihnya Anindya Bakrie sebagai ketua umum yang baru, meskipun terdapat penolakan dari ketua sebelumnya, Arsyad Rasjid.
Supratman menjelaskan bahwa pemerintah akan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Prinsipnya, pemerintah mengikuti aturan yang ada, dan hal ini merupakan kehendak mayoritas pengurus Kadin di tingkat daerah dan provinsi. Pemerintah akan mengikuti keputusan yang telah disepakati oleh rekan-rekan di Kadin,” ujar Supratman.
Dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diselenggarakan Sabtu (14/9), Anindya Bakrie terpilih sebagai ketua umum Kadin secara aklamasi. Munaslub tersebut dihadiri oleh 28 dari 34 perwakilan Kadin Provinsi serta 25 asosiasi.
Penetapan Anindya sebagai ketua umum akan disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang rencananya segera diterbitkan. Supratman menambahkan bahwa keputusan ini akan melalui proses harmonisasi di Kementerian sebelum diterbitkan.
Di sisi lain, Arsyad Rasjid menolak hasil Munaslub tersebut, dengan menyatakan bahwa acara tersebut tidak sah dan melanggar AD/ART Kadin. Menurutnya, 21 dari 35 Kadin Provinsi menolak Munaslub tersebut.
“Munaslub yang digelar 14 September itu ilegal dan tidak sah karena tidak memenuhi syarat sesuai AD/ART Kadin. Sebagian besar Kadin Provinsi menolak,” ungkap Arsyad dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (15/9). Arsyad juga berencana menempuh jalur hukum untuk menanggapi hasil Munaslub yang dianggap tidak sesuai aturan. “Kami akan mengambil langkah hukum demi menjaga integritas dan penerapan aturan yang benar,” tutupnya.