Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan Moratorium DOB oleh Senator RI

Yulia

Updated on:

Senator Republik Indonesia asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyerukan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. Pernyataan ini muncul seiring meningkatnya aspirasi pemekaran wilayah di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah.

Senator RI Agustin Teras Narang.

Aspirasi Pemekaran: Manifestasi Demokrasi

Menurut Teras Narang, aspirasi untuk pembentukan DOB mencerminkan dinamika kehidupan demokrasi. Kehadiran undang-undang yang mengatur mekanisme pemekaran menjadi bukti bahwa negara memberi ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan wilayah mereka.

Di Kalimantan Tengah sendiri, terdapat empat usulan pemekaran:

  1. Kabupaten Katingan Utara (dari Kabupaten Katingan),
  2. Kabupaten Kapuas Ngaju (dari Kabupaten Kapuas),
  3. Kabupaten Kotawaringin Utara (dari Kabupaten Kotawaringin Timur),
  4. Kabupaten Rungan Manuhing (dari Kabupaten Gunung Mas).

Teras Narang menyatakan dukungan terhadap aspirasi ini, dengan menekankan bahwa DOB dapat menjadi sarana mempercepat pembangunan dan mengurangi ketimpangan kesejahteraan.

DOB sebagai Alat Pembangunan dan Kesejahteraan

Pemekaran wilayah dianggap sebagai strategi untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Namun, Teras mengingatkan bahwa banyak DOB yang terbentuk pada masa lalu gagal berkembang karena tidak mampu mandiri secara ekonomi. Akibatnya, pemerintah pusat menghadapi beban anggaran yang signifikan untuk menopang keberlangsungan DOB tersebut.

“Pemekaran seharusnya bukan sekadar memenuhi tuntutan demokrasi, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan kemandirian dan keadilan dalam pembangunan,” ujar Teras.

Tantangan dan Evaluasi Moratorium

Sejak diberlakukannya moratorium DOB, pemerintah pusat menekankan perlunya stabilitas fiskal dan efektivitas pembangunan di wilayah yang sudah ada. Namun, Teras Narang menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena:

  1. Ketimpangan Pembangunan: Aspirasi pemekaran sering muncul dari daerah yang merasa tidak mendapat perhatian cukup dari pemerintah induknya.
  2. Kemandirian DOB Lama: Banyak DOB yang sudah terbentuk sebelumnya masih menghadapi kesulitan dalam membangun infrastruktur, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.

Ia juga menyoroti pentingnya perhatian lebih besar dari pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang sudah dimekarkan agar sesuai dengan tujuan awal pembentukannya.

Rekomendasi Teras Narang

  1. Evaluasi Menyeluruh: Pemerintah pusat perlu mengevaluasi efektivitas kebijakan moratorium dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah yang benar-benar membutuhkan pemekaran.
  2. Pendampingan DOB Lama: Fokus pada pembinaan dan pemberdayaan daerah yang telah dimekarkan agar mencapai kemandirian dan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan.
  3. Kajian Komprehensif: Pemekaran wilayah baru harus didasarkan pada kajian mendalam terkait potensi ekonomi, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan daerah untuk berkembang.

Moratorium DOB merupakan kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas fiskal negara, namun aspirasi pemekaran tidak dapat diabaikan. Dalam konteks ini, pemerintah pusat perlu mengedepankan evaluasi yang menyeluruh dan bijaksana. Aspirasi pemekaran seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa pemekaran benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan, mengurangi ketimpangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.