Pemerintah dan DPR RI hingga kini masih membahas besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025. Dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama mengusulkan total biaya haji sebesar Rp 93.389.684 per jamaah, dengan pembagian:
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 70% atau Rp 65.372.779 ditanggung langsung oleh jamaah.
- Dana nilai manfaat (30%) sebesar Rp 28.016.905 bersumber dari hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Rincian Bipih yang Ditanggung Jamaah
Biaya yang harus dibayarkan jamaah meliputi:
- Tiket penerbangan: Rp 34.386.390
- Akomodasi di Mekkah: Rp 15.232.011
- Akomodasi di Madinah: Rp 4.454.403
- Biaya hidup: Rp 3.200.002
- Layanan masyair (transportasi dan akomodasi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina): Rp 8.099.970
Sementara itu, komponen lain, seperti konsumsi, ditanggung oleh pemerintah melalui dana nilai manfaat yang dikelola BPKH.
DPR Mendorong Penurunan BPIH
Ketua Panitia Kerja Haji DPR, Abdul Wachid, menyatakan bahwa biaya haji perlu dievaluasi lebih lanjut untuk menekan besaran Bipih. DPR mencatat lima komponen yang dapat direduksi:
- Biaya penerbangan:
Biaya tiket penerbangan saat ini diusulkan Rp 33 juta. DPR mengusulkan agar pemerintah mencari maskapai yang menawarkan harga lebih terjangkau.
Potensi penurunan biaya penerbangan ini dianggap signifikan untuk meringankan jamaah.
- Biaya pemondokan:
Pemondokan di Mekkah dan Madinah dengan harga lebih murah telah ditemukan, dibandingkan tawaran saat ini sekitar Rp 17 juta.
- Katering:
Biaya katering sebesar SAR 16,5 per sekali makan, dengan kurs SAR 1 = Rp 4.250 atau sekitar Rp 70.000, dinilai masih dapat ditekan lebih rendah.
- Pelayanan jamaah:
Evaluasi terhadap layanan tambahan yang tidak esensial.
- Transportasi lokal:
Optimalisasi biaya transportasi untuk jamaah selama berada di Arab Saudi.
- DPR RI dan pemerintah akan melanjutkan pembahasan guna menyepakati besaran akhir BPIH 2025.
- Fokus utama adalah menekan biaya tanpa mengurangi kualitas pelayanan jamaah haji.
- Hasil pembahasan ini akan berdampak signifikan bagi kemampuan jamaah menunaikan ibadah haji.
Catatan: Upaya efisiensi harus tetap memperhatikan kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji sesuai standar yang layak.