Pelantikan Prabowo-Gibran: Menurut Pakar Hukum, TAP MPR Tidak Diperlukan

Yulia

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, **Herdiansyah Hamzah** atau yang lebih dikenal sebagai **Castro**, memberikan pandangan kritis terhadap wacana pelantikan **Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka** melalui **Ketetapan MPR (TAP MPR)**. Menurutnya, langkah ini tidak perlu dan berpotensi membuka ‘kotak pandora’ yang bisa memberikan kewenangan berlebih kepada **Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)**.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak perlu disahkan memakai ketetapan (TAP) MPR.

Castro menjelaskan bahwa TAP MPR untuk pelantikan presiden sebetulnya tidak memiliki dampak hukum yang signifikan. Meskipun MPR diberi wewenang untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan **Pasal 3 ayat (2) UUD 1945**, peran MPR tidak lagi sebesar dulu sejak terjadinya amendemen UUD 1945. Ia menegaskan bahwa MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, sehingga hanya bisa mengeluarkan ketetapan yang bersifat **beschikking** (penetapan), bukan **regeling** (pengaturan).

Castro memperingatkan bahwa penggunaan TAP MPR untuk pelantikan presiden bisa menjadi langkah yang berisiko. Ia khawatir, hal ini akan digunakan untuk mendorong agenda-agenda lain seperti penetapan **GBHN**, amendemen konstitusi, atau bahkan mengembalikan kewenangan MPR untuk memilih presiden. “Ketetapan MPR ini bisa dijadikan kotak pandora,” katanya, yang berpotensi memperbesar kewenangan MPR di luar pelantikan presiden.

Sementara itu, **Ketua MPR Bambang Soesatyo** (Bamsoet) menegaskan bahwa pelantikan Prabowo-Gibran akan dilakukan melalui TAP MPR pada **20 Oktober 2024**. Ini akan menjadi prosedur pelantikan baru yang, menurut Bamsoet, akan diterapkan juga pada periode-periode selanjutnya. Ia menekankan bahwa TAP MPR ini hanya bersifat administratif dan merupakan tindak lanjut dari keputusan **Komisi Pemilihan Umum (KPU)** terkait penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

Bamsoet menjelaskan bahwa TAP MPR tentang pelantikan presiden diatur dalam **Perubahan Tata Tertib MPR**, tepatnya pada pasal 120 ayat (3), yang menyatakan bahwa “Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.” Meskipun berbeda dari pelantikan-pelantikan sebelumnya yang hanya didasarkan pada keputusan KPU dan berita acara pelantikan di MPR, Bamsoet menyatakan bahwa ketetapan ini bersifat penetapan administratif saja.

Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode **2024-2029** akan menggantikan **Presiden Joko Widodo** dan **Wakil Presiden Ma’ruf Amin** yang masa jabatannya akan habis.