Pemerintah Provinsi Bengkulu mengumumkan bahwa dari 10 kabupaten/kota di provinsi tersebut, dua daerah kemungkinan tidak akan mengikuti pelantikan kepala daerah secara serentak pada 10 Februari 2025.
Asisten I Setda Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar, menjelaskan bahwa pelantikan pasangan calon gubernur/wakil gubernur terpilih telah dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati/wali kota terpilih direncanakan serentak pada 10 Februari 2025. Namun, proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) menyebabkan kemungkinan penundaan di dua kabupaten.
Dua Daerah yang Menghadapi Gugatan di MK
- Bengkulu Tengah
Pasangan calon Evi Susanti-Rico Zaryan sedang dalam tahap persidangan terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP).
- Bengkulu Selatan
Gugatan pasangan calon Rifai Tajudin-Yefri Sudianto telah diregistrasi di MK dengan Nomor Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang awal kasus ini dijadwalkan pada 10 Januari 2025.
Karena gugatan ini, pelantikan kepala daerah di kedua kabupaten tersebut mungkin akan ditunda hingga proses hukum di MK selesai.
Kabupaten/Kota Lain Siap Dilantik
Khairil menegaskan bahwa untuk delapan kabupaten/kota lainnya di Bengkulu, pelantikan akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 10 Februari 2025, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres).
KPU Bengkulu: Proses Politik Pilkada Lancar
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menyatakan bahwa proses politik Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Bengkulu telah rampung dengan penetapan hasil rekapitulasi suara. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Namun, ia juga mengakui adanya potensi laporan masyarakat atau pihak terkait ke Bawaslu mengenai kinerja KPU. Rusman menyatakan bahwa KPU siap mengikuti proses hukum apabila diperlukan. Meskipun mayoritas daerah di Bengkulu siap melaksanakan pelantikan kepala daerah pada Februari 2025, dua kabupaten, yaitu Bengkulu Tengah dan Bengkulu Selatan, masih menunggu penyelesaian proses hukum di MK. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa semua tahapan pilkada berlangsung sesuai aturan hukum yang berlaku.