Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa kepala daerah terpilih yang hasil Pilkada 2024-nya masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik secara berturut-turut, mengikuti keputusan amar putusan MK.
“Nanti setelah putusan sela atau dismissal, pelantikannya akan dilakukan berturut-turut,” ujar Tito saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1) malam.
Tito menjelaskan, apabila banyak perkara yang ditolak oleh MK dalam putusan akhirnya, pelantikan kepala daerah terpilih bisa dilakukan serentak. Namun, jika jumlahnya sedikit, gubernur akan dilantik oleh Presiden, sementara bupati atau wali kota akan dilantik oleh gubernur.
Proses pelantikan akan disesuaikan dengan amar putusan MK. Jika keputusan MK mengharuskan pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, atau bahkan diskualifikasi pasangan calon, maka pelantikan baru bisa dilakukan setelah seluruh proses tersebut selesai.
“Misalnya, jika ada pemungutan suara ulang, kita tidak tahu kapan akan selesai karena yang melaksanakan adalah KPU dan KPU daerah, bukan MK. Begitu juga jika ada penghitungan suara ulang atau pilkada ulang seperti yang terjadi di Yalimo, Papua, yang membutuhkan waktu lebih dari setahun,” jelas Tito.
Meskipun demikian, Tito berharap kepala daerah yang telah terpilih dapat segera dilantik, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk menjaga kestabilan politik di daerah dan agar kepala daerah dapat segera mulai bekerja untuk kepentingan rakyat.
Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di MK akan digabungkan dengan kepala daerah yang perkaranya gugur dalam putusan sela (dismissal). Proses ini disesuaikan dengan percepatan jadwal pembacaan putusan dismissal oleh MK, yang sebelumnya dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025, kini dipercepat menjadi 4–5 Februari.
Pemerintah sebelumnya merencanakan pelantikan serentak kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa pada 6 Februari 2025. Namun, dengan adanya percepatan jadwal putusan dismissal, pelantikan kepala daerah nonsengketa akan menunggu hasil putusan dismissal terlebih dahulu.
Tito belum memberikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah nonsengketa, karena jadwal pelantikan masih perlu dibahas bersama KPU, Bawaslu, dan MK. Selain itu, ia juga akan melakukan rapat dengan DPR pada Senin (3/2) untuk membahas hal ini lebih lanjut.