Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, telah dipastikan akan menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan. Panggilan ini terkait dengan kebutuhan KPK untuk mendapatkan konfirmasi mengenai informasi baru terkait mantan kader PDI-P, Harun Masiku, yang menjadi tersangka suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada tahun 2019.
Harun Masiku masih berstatus buron setelah empat tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Juru Bicara PDI-P, Chico Hakim, menyatakan bahwa Hasto akan memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk kewajibannya sebagai warga negara yang patuh pada hukum dan meyakini adanya keadilan dalam sistem hukum.
Chico juga menekankan bahwa sebagai kader PDI Perjuangan, partai tersebut selalu berjuang untuk menegakkan supremasi hukum, baik di masa Orde Baru maupun sekarang.
Chico menambahkan bahwa pemanggilan Hasto oleh KPK tidak bisa dilepaskan dari konteks politik, terutama karena terjadi menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. Dia menyadari adanya persepsi publik yang mengaitkan persoalan ini dengan aspek politik.
Mengenai kasus Harun Masiku, Chico menjelaskan bahwa ini adalah kasus penyuapan yang melibatkan seseorang yang memiliki hak untuk menjadi anggota DPR RI, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung, tetapi dipengaruhi oleh oknum di KPU pada saat itu. Menurutnya, kedua belah pihak telah dihukum secara pidana.
Chico menegaskan bahwa saat kasus ini muncul, terlihat adanya muatan politik yang kuat karena terjadi sebelum acara Rapat Kerja Nasional PDI-P. Dia juga menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut telah diproses dan dihukum, dan tidak ada keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam proses tersebut.
Chico juga menyoroti bahwa kasus penyuapan tersebut tidak sebanding dengan kasus korupsi mantan Menteri Sosial, Syahrul Yasin Limpo, atau kasus-kasus besar lainnya. Menurutnya, beberapa kasus terkesan ditunda karena melibatkan sosok-sosok yang memiliki pengaruh dalam pusaran kekuasaan.