Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) saat ini melampaui kapasitas yang ada. Supratman menjelaskan bahwa presiden telah memanggilnya secara khusus untuk mencari solusi terhadap masalah ini.
“Masalah over kapasitas di lapas memang menjadi perhatian utama presiden,” ujar Supratman dalam keterangannya yang dirilis pada Kamis (5/9).
Untuk mengatasi isu ini, Supratman menyatakan bahwa salah satu langkah yang akan diambil adalah penerapan prinsip restorative justice. Kementerian Hukum dan HAM berencana untuk bekerja sama dengan pihak berwenang seperti Kapolri dan Jaksa Agung untuk mencapai kesepakatan mengenai implementasi restorative justice.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung untuk memastikan adanya kesamaan pandangan mengenai restorative justice,” jelas Supratman.
Ia menambahkan bahwa dalam penerapan restorative justice, akan ada penetapan yang melibatkan pengadilan atau bisa juga melalui kebijakan dari penyidik di masing-masing lembaga. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan restorative justice dapat diimplementasikan secara efektif.
“Restorative justice memerlukan penetapan resmi atau kebijakan dari masing-masing penyidik atau lembaga penuntut, yang menjadi tantangan dalam penerapannya,” tutup Supratman.