Omnibus Law Jadi Pilihan Komisi II DPR untuk Susun UU Politik Baru

Yulia

Updated on:

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk menyusun Undang-Undang (UU) Politik dengan menggunakan metode Omnibus Law. Dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pejabat kepala daerah,

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR

Rifqinizamy menjelaskan bahwa undang-undang tersebut akan mencakup beberapa peraturan yang penting, termasuk Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, serta Undang-Undang Pilkada (Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota).

Menurut Rifqinizamy, pembentukan Omnibus Law ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan sistem politik dan pemilu yang ada, agar tidak merugikan berbagai pihak. Salah satu aspek yang akan diatur adalah ketentuan terkait sengketa pemilihan umum, yang saat ini masih terpecah-pecah tanpa adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara yang jelas.

Proses Penyusunan dan Revisi Undang-Undang:

Rifqinizamy menyatakan bahwa penyusunan Omnibus Law ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berkaitan dengan masalah netralitas dalam pemilu. Setelah itu, pembahasan Omnibus Law akan dimulai pada masa sidang berikutnya, meskipun dia memperkirakan bahwa proses ini tidak akan selesai dalam satu atau dua masa sidang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, sebelumnya juga menyampaikan rencana untuk menggabungkan Undang-Undang Pemilu dengan Undang-Undang Pilkada dalam satu undang-undang yang sama. Hal ini berangkat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus perbedaan rezim pemilu dan pilkada. Dengan langkah ini, diharapkan akan ada sistem hukum yang lebih efisien dan terintegrasi.

Tujuan Pembentukan Omnibus Law:

Tujuan utama dari inisiatif Omnibus Law ini adalah untuk menyederhanakan dan menyatukan berbagai undang-undang yang terpisah, serta memastikan sistem pemilu dan pilkada berjalan lebih transparan dan adil. Pembentukan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemilu dan pilkada di Indonesia.