Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada TNI dan Polri terkait implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024. Keputusan ini memperluas cakupan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 dengan menambahkan sanksi pidana dan/atau denda bagi pejabat daerah serta anggota TNI/Polri yang tidak netral dalam pelaksanaan pilkada.
Isi Putusan MK:
MK menyatakan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang melakukan tindakan tidak netral, termasuk mengambil keputusan atau langkah yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dapat dijatuhi:
- Pidana penjara: minimal 1 bulan, maksimal 6 bulan.
- Denda: minimal Rp600.000, maksimal Rp6.000.000.
Sebelumnya, Pasal 188 UU No. 1/2015 hanya mencakup pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan lurah. Dengan keputusan MK ini, frasa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri resmi ditambahkan ke dalam pasal tersebut.
Langkah Proaktif Bawaslu:
Rahmat Bagja menegaskan bahwa surat kepada TNI dan Polri bertujuan memberikan pemahaman mengenai putusan MK ini, sehingga seluruh pihak memahami tanggung jawab netralitas dalam pilkada.
“Sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” ujar Bagja saat ditemui pada kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta.
Latar Belakang Keputusan:
Keputusan ini diambil MK sebagai langkah memperkuat asas keadilan dan netralitas dalam pemilu serta pilkada, yang sering kali melibatkan berbagai pihak yang memegang posisi strategis di daerah maupun dalam institusi TNI dan Polri.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lebih adil dan transparan, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu.