Nelayan Indonesia Mengadu ke Bakamla Terkait Aksi Pengusiran Police Coast Guard Singapura

Yulia

Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengadakan pertemuan dengan para nelayan asal Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Minggu (29/12), untuk menindaklanjuti insiden pengusiran oleh Singapore Police Coast Guard (SPCG). Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait tindakan membahayakan oleh kapal patroli Singapura.

KRI Bung Karno

Dalam pertemuan tersebut, Letnan Dua Bakamla Ryan Widiono dan tim berdialog dengan nelayan setempat, didampingi Ketua Nelayan Pulau Terong, Jemisan.

Menurut Jemisan, insiden terjadi pada Selasa (24/12), saat nelayan sedang memancing di wilayah yang diklaim sebagai perairan Indonesia, tepatnya di koordinat N 01°11.880’ E 103°37.500’. Namun, Kapal SPCG menuduh mereka melewati batas perairan Singapura dan memaksa nelayan pergi dengan manuver yang menghasilkan gelombang besar.

Salah satu nelayan, Mahade, terlempar ke laut akibat gelombang tersebut, namun berhasil diselamatkan oleh rekan-rekannya.

Jemisan berharap pemerintah memberikan sosialisasi terkait batas perairan agar nelayan dapat bekerja dengan aman dan tidak melanggar aturan.

“Jika kami memang melanggar batas, harap ditegur dengan cara yang baik dan tidak membahayakan,” kata Jemisan.

Komitmen Bakamla RI

Letda Ryan Widiono memastikan Bakamla akan memberikan penyuluhan kepada nelayan mengenai batas-batas wilayah untuk meminimalkan potensi konflik di perairan.

“Kami berkomitmen memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada nelayan terkait batas wilayah, demi kenyamanan bersama semua pengguna laut,” ujarnya.

Pranata Humas Ahli Muda Bakamla, Kapten Yuhanes Antara, menambahkan bahwa Bakamla RI akan segera menggelar sosialisasi di Pulau Terong untuk memberikan pemahaman kepada nelayan tentang batas-batas perairan yang boleh dijadikan area penangkapan ikan.

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi antarnegara dan edukasi kepada masyarakat pesisir untuk mencegah konflik di wilayah perbatasan laut.