Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan terkait ketentuan batas usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam sidang putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dilaksanakan di Gedung MK pada Selasa (20/8), majelis hakim menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon.
Gugatan tersebut diajukan oleh A Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anthony Lee dari Podomoro University. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan diambil keputusan oleh delapan hakim, sementara Anwar Usman tidak terlibat dalam putusan ini.
Menurut keputusan MK, praktik yang berlaku selama ini adalah perhitungan syarat usia calon kepala daerah dilakukan pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU, serupa dengan mekanisme dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. MK menilai bahwa perbedaan dalam penilaian syarat usia calon kepala daerah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Penggugat mengungkapkan ketidakpuasan terhadap keputusan ini. A Fahrur Rozi menilai keputusan MK tidak konsisten. Ia mengkritik bahwa meskipun MK mengakui isi gugatan, akhirnya keputusan tersebut menolak permohonan mereka.
“Keputusan ini menunjukkan ketidakpastian hukum, meskipun MK mengakui perlunya penetapan syarat usia dari waktu pencalonan, putusan tersebut tidak memberikan kepastian dan malah menambah keraguan,” kata A Fahrur Rozi. Ia juga menambahkan bahwa keputusan MK dinilai ambigu dan berpotensi menambah kebingungan hukum.