Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan (Menko Polkam) meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, sementara barang-barang kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN.
Budi Gunawan menegaskan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk terus mensejahterakan rakyat Indonesia dan mendorong kemajuan negara. “Semoga dengan keputusan ini, masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemerintah akan terus berusaha untuk menyejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depan,” ujar Menko Polkam dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Kebijakan PPN 12 Persen
Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa mewah. Sementara itu, barang-barang kebutuhan pokok masyarakat tetap tidak terkena PPN, termasuk bahan makanan pokok seperti beras, jagung, kedelai, dan sayuran. Juga, jasa-jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum tetap bebas PPN.
Adapun barang yang dikenakan PPN 12 persen antara lain:
- Hunian mewah (rumah, apartemen, kondominium, dll) dengan harga jual di atas Rp30 miliar.
- Pesawat udara dan balon udara tertentu, serta kapal pesiar mewah.
- Senjata api dan peluru untuk keperluan pribadi yang tidak terkait dengan negara.
- Kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menkeu Sri Mulyani menambahkan bahwa barang-barang seperti sampo, sabun, dan produk sehari-hari lainnya yang sering menjadi pembicaraan di media sosial, tetap tidak mengalami kenaikan PPN. “Yang kena 12 persen hanya barang mewah, sedangkan barang lainnya tetap tidak ada perubahan,” jelas Sri Mulyani.
Penyuluhan untuk Masyarakat
Menko Polkam Budi Gunawan juga mengingatkan pentingnya pemerintah melakukan sosialisasi secara menyeluruh mengenai barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen agar masyarakat tidak bingung dan mendapatkan informasi yang jelas.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat dengan memastikan bahwa barang-barang penting dan kebutuhan sehari-hari tetap terjangkau.