Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Profesor Muhammad, menegaskan bahwa lobi-lobi yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran kode etik yang serius. Menurutnya, jika terbukti bahwa ada penyelenggara Pemilu yang terlibat dalam upaya lobi untuk mempengaruhi proses pelaporan atau keputusan, maka tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran etik berat, yang mencakup pelanggaran terhadap asas kejujuran dan penyalahgunaan relasi kekuasaan yang tidak seimbang.
“Kami melihat berdasarkan fakta yang ada dalam persidangan. Jika ada yang bisa membuktikan adanya pelanggaran etik berat seperti itu, maka DKPP akan bertindak tegas,” ujar Muhammad saat dihubungi di Palu, Rabu. Dalam hal ini, jika pengadu dapat membuktikan adanya lobi-lobi yang mengarah pada penutupan laporan, penyelenggara Pemilu bisa dikenakan sanksi sesuai dengan kode etik yang mendasar dalam penyelenggaraan Pemilu.
Lebih lanjut, Muhammad menjelaskan bahwa kode etik penyelenggara Pemilu diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Pasal 6 ayat (1) menekankan bahwa penyelenggara Pemilu harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya, yang berarti tidak boleh ada kepentingan pribadi atau golongan yang mempengaruhi keputusan mereka. Ayat (2) juga menegaskan bahwa integritas harus dilandasi pada niat yang murni untuk menjalankan Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan kasus yang sedang dibahas, DKPP tengah memeriksa laporan pengaduan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo. Dalam persidangan, terungkap bahwa Christian diduga melakukan lobi untuk mempengaruhi pengadu, Rofiqoh Is Machmoed, agar mencabut laporannya yang diajukan ke DKPP. Lobi ini diduga dilakukan melalui pesan yang dikirimkan oleh Christian melalui perantara Direktur Eksekutif Daerah Partai Demokrat Sulteng, Zarkasi.
Rofiqoh mengaku bahwa pesan yang diterimanya berisi permintaan agar laporan yang dia ajukan ke DKPP dicabut. Christian pun membenarkan bahwa pesan tersebut memang dikirim setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan dari penggugat yang tidak diterima. Namun, kuasa hukum Rofiqoh menegaskan bahwa pesan tersebut tidak ada kaitannya dengan sengketa tata usaha negara, dan isi pesan itu sangat jelas berkaitan dengan laporan yang dia ajukan ke DKPP.
Muhammad juga mengingatkan bahwa DKPP tidak terikat dengan pencabutan laporan. Jika ada indikasi kuat pelanggaran etik, meskipun laporan dicabut oleh pengadu, DKPP tetap berhak untuk melanjutkan pemeriksaan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu tetap berjalan dengan integritas yang tinggi dan bebas dari intervensi atau kepentingan pribadi.