KPU Didakwa Segera Patuhi Putusan MK dan Mengeluarkan PKPU untuk Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi tekanan untuk segera mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas 7,5 persen dan batas usia minimum calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Segera keluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang sejalan dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” tegas Satria N, Koordinator Aliansi BEM SI Kerakyatan, dalam pernyataannya pada 24 Agustus.
Satria menekankan bahwa penerbitan PKPU berdasarkan putusan MK sangat penting agar tidak ada pelanggaran terhadap keputusan MK, terutama mengingat adanya usaha DPR untuk merevisi UU Pilkada setelah putusan MK tersebut.
Ia juga mengingatkan MK agar tidak menjadi alat kekuasaan yang dapat digunakan untuk memanipulasi hukum.
Lebih lanjut, Satria mendesak agar Badan Legislasi (Baleg) DPR segera mengeluarkan surat pembatalan terkait rencana pengesahan revisi UU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK.
“DPR dan pemerintah harus tunduk dan mematuhi keputusan MK,” tambah Satria.
Sebagai penutup, Satria meminta agar seluruh lembaga tinggi negara menjaga profesionalisme mereka. Ia menekankan bahwa institusi tersebut harus bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi utama mereka, serta menjaga kehormatan lembaga.
“Kami mendesak seluruh lembaga tinggi negara untuk terus memelihara dan memperkuat semangat demokrasi dan reformasi,” ujar Satria.