KPU MENUNGGU KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBERHENTIAN HASYIM UNTUK MENENTUKAN KETUA SECARA DEFINITIF

Yulia

Updated on:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU, untuk menetapkan pengganti definitif yang baru. Anggota KPU, August Mellaz, mengungkapkan bahwa mereka akan menggelar rapat pleno lagi setelah Keppres dan Penggantian Antarwaktu (PAW) diterbitkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin (kanan) berbincang dengan Anggota KPU August Mellaz.

“Keputusan pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari ada di tangan presiden. Mengenai PAW, prosesnya melibatkan DPR dan presiden. Ketika kami terpilih, ada 14 nama calon. Nomor 1-7 dilantik pada April 2022,” kata August di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Jumat (5/7).

“Untuk penggantinya, ada calon dengan nomor urut 8-14. Prosesnya akan ditentukan oleh Komisi II DPR, pemerintah, dan presiden,” tambahnya.

Sementara itu, jabatan Ketua KPU saat ini dijabat oleh Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk periode tiga bulan ke depan. August juga menyatakan bahwa masa jabatan Afifuddin sebagai Plt hanya dapat diperpanjang satu kali, sebelum ditetapkan ketua KPU definitif yang baru.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari atas kasus kekerasan seksual. Hasyim terbukti melakukan tindakan tersebut terhadap anggota PPLN Den Haag dengan memanfaatkan kedudukannya.

Hasyim dinyatakan bersalah karena memaksa hubungan seksual dengan korban serta membuat janji-janji untuk menikahi korban setelah melakukan kekerasan seksual.