KOMISI II DPR MENILAI BAHWA KETERLAMBATAN PENERBITAN KEPPRES IKN MENUNJUKKAN ADANYA PERTIMBANGAN YANG MATANG

Yulia

Updated on:

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menganggap bahwa belum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang melakukan pertimbangan matang dengan mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Anggota DPR RI Guspardi Gaus saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Menurut Guspardi, Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur sebaiknya tidak dikeluarkan secara terburu-buru, terutama karena pembangunan infrastruktur di IKN belum sepenuhnya selesai, demikian pernyataannya yang diterima di Jakarta pada hari Kamis.

Ia menyatakan bahwa membangun ibu kota baru yang diberi nama Nusantara bukanlah tugas yang mudah, memerlukan perencanaan yang matang serta teknis pelaksanaan yang berat dan presisi.

“Jika Keppres diterbitkan, otomatis ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta. Konsekuensinya adalah Istana, Presiden-Wakil Presiden, dan kementerian serta lembaga negara harus ikut pindah, sementara masih banyak pembangunan yang belum selesai,” tambahnya.

Guspardi berpendapat bahwa langkah Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mendesak Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk segera menyelesaikan dokumen Keppres tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN berlawanan dengan sikap realistis Presiden Jokowi yang menyadari bahwa pembangunan infrastruktur di IKN masih berlangsung.

“Kita sebaiknya berharap agar Kepala KSP tidak mendesak agar Keppres segera dikeluarkan. Hal ini bisa menimbulkan dilema di lapangan. Tidak perlu mendesak presiden karena beliau sudah tepat dalam tidak terburu-buru,” jelasnya.

Dia juga menekankan bahwa penting untuk diingat bahwa penerbitan Keppres akan membawa konsekuensi berupa perpindahan personel pemerintahan ke IKN.

“Pasal 41 ayat 3 (UU IKN) menyebutkan bahwa perubahan status Jakarta sebagai ibu kota negara akan berlaku setelah Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara,” ujarnya.

Sebelumnya, pada tanggal 22 Juli, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengirim memo kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) agar dokumen Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat diselesaikan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

“Kami sedang mengusulkan memo kepada Pak Mensesneg agar mempersiapkan dokumen tersebut, dengan pengertian bahwa presiden dan wakil presiden yang terpilih nanti akan dilantik di ibu kota baru,” kata Moeldoko setelah konferensi pers terkait penyelesaian konflik sosial di Pulau Haruku, di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta.