DPR RI memutuskan untuk menambah jumlah komisi menjadi 13 dari sebelumnya 11, yang dinilai dapat menambah beban anggaran serta memperumit koordinasi antar anggota. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyatakan bahwa peningkatan jumlah komisi akan berdampak pada efektivitas DPR karena semakin banyaknya komisi justru mempersulit koordinasi.
Lucius berpendapat bahwa jumlah komisi sebelumnya sudah ideal, dengan 11 komisi mampu mengelola hubungan dengan mitra kerja secara efektif. Ia menambahkan, peningkatan jumlah komisi membuka peluang bagi fraksi-fraksi untuk mendapatkan lebih banyak posisi pimpinan komisi, yang dinilai cukup strategis. Jabatan pimpinan komisi dianggap penting karena memiliki peran signifikan dalam menentukan arah hubungan dengan kementerian dan lembaga terkait, dan hal ini bisa menjadi ruang untuk kepentingan-kepentingan lain, termasuk partai atau kelompok pendukung partai.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan bahwa penambahan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD), termasuk Badan Aspirasi, merupakan bagian dari upaya untuk menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru, yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Tujuan penambahan komisi ini adalah untuk menghindari penumpukan pekerjaan dan memastikan bahwa hubungan antara DPR dan mitra kerjanya lebih efektif.
Keputusan ini dipandang sebagai langkah untuk mengoptimalkan dukungan legislatif terhadap pemerintahan baru dan menjamin bahwa setiap kementerian dan lembaga mendapat perhatian yang cukup melalui komisi-komisi di DPR.