Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyoroti sejumlah aspek penting terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Dolfie menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan telah diatur dalam APBN 2025, yang disahkan pada 19 September 2024.
Harapan dari Kebijakan PPN 12 Persen
Menurut Dolfie, pemerintah harus memastikan bahwa penerapan kebijakan ini berdampak positif bagi masyarakat dan perekonomian nasional. Ia menyebutkan beberapa poin utama yang perlu diperhatikan:
- Meningkatkan Kinerja Ekonomi Nasional
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.
- Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas
Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara, yang pada gilirannya digunakan untuk kepentingan rakyat.
- Peningkatan Pelayanan Publik
Pelayanan publik harus lebih baik, mudah, dan nyaman, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari kehadiran negara.
- Efisiensi Belanja Negara
Pemerintah harus memastikan belanja negara digunakan secara efisien dan efektif untuk menangani urusan rakyat, demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Sosialisasi dan Transparansi
Dolfie menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait daftar barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah. “Rakyat harus mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas terkait barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa komunikasi yang baik dari pemerintah akan mencegah potensi salah paham di tengah masyarakat dan meningkatkan dukungan terhadap kebijakan ini.
Ruang Penyesuaian APBN
Dolfie juga menyebutkan bahwa pemerintah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian APBN jika diperlukan, meskipun sejauh ini APBN Perubahan/Penyesuaian tidak menjadi pilihan utama.
Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sehingga tidak memberatkan masyarakat kecil.
Arah Kebijakan Pro-Rakyat
Dolfie menyimpulkan bahwa penerapan PPN 12 persen harus mendukung visi pemerintah dalam menciptakan kebijakan fiskal yang adil dan pro-rakyat, dengan dampak nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.