Istana Hormati Keputusan Mensos Risma yang Ingin Mundur

Yulia

Updated on:

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat pagi (30/8/2024). Pertemuan ini berlangsung sehari setelah Risma resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur pada Kamis (29/8).

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/8/2024).(

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Presiden Jokowi menerima kedatangan Mensos Risma sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut, Risma melaporkan bahwa partainya, PDIP, telah mencalonkannya sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur untuk Pilkada mendatang. Risma juga menyampaikan bahwa ia telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.

Ari menambahkan, Presiden Jokowi menghargai hak politik semua warga negara, termasuk mereka yang menjabat sebagai menteri. Jokowi mengakui bahwa setiap menteri atau kepala lembaga memiliki hak untuk maju dalam Pilkada sebagai bakal calon kepala daerah.

Terkait pertanyaan mengenai kemungkinan Risma mengundurkan diri dari jabatan Menteri Sosial, Ari menjelaskan bahwa undang-undang tidak mewajibkan seorang menteri yang akan maju dalam Pilkada untuk mundur dari posisinya. Namun, jika Risma memilih untuk mengundurkan diri, itu merupakan hak pribadi yang harus dihormati.

Tri Rismaharini, yang diusung oleh PDIP sebagai calon Gubernur Jawa Timur, telah menyatakan niatnya untuk mundur dari posisinya sebagai Menteri Sosial demi fokus dalam kontestasi Pilkada. Risma menyatakan keputusan ini usai berziarah ke Makam Sunan Bungkul di Surabaya, Kamis (29/8/2024).

Risma berencana menyerahkan surat pengunduran dirinya setelah proses pendaftaran sebagai calon Gubernur bersama pasangannya, Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), selesai. Pasangan ini telah mendaftar di KPU Jawa Timur pada hari terakhir pendaftaran, Kamis sore (29/8/2024). Risma juga menyatakan keinginannya untuk bertemu langsung dengan Presiden Jokowi pada Jumat, guna meminta izin untuk mundur dari posisinya. Meskipun undang-undang tidak mengharuskan pengunduran diri, Risma tetap memilih langkah ini demi fokus pada pencalonannya di Pilkada Jawa Timur.