Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dari Partai Gerindra membantah adanya rumor mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang konon akan mempengaruhi proses penunjukan Ketua DPR RI untuk periode mendatang.
Dasco menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang MD3 yang berlaku saat ini, partai pemenang Pemilu Legislatif 2024, yakni PDIP, berhak mengisi posisi Ketua DPR RI. “Kami tidak membahas hal itu,” ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Dia juga mengaku baru pertama kali mendengar tentang isu tersebut. “Kami belum mendengar hal itu. Siapa yang menyebarkannya?” tambah Dasco.
Dia meminta media untuk menanyakan hal ini langsung kepada pihak yang mengungkapkan isu tersebut. “Tanyakan saja pada sumbernya, kami belum pernah mendengar tentang ini,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan revisi UU MD3 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk periode 2023-2024, Dasco menjelaskan bahwa usulan tersebut datang dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, karena ada beberapa pasal yang berkaitan dengan keuangan.
“Itu bukan permintaan kami, tetapi permintaan Pak Said Abdullah,” jelas Dasco.
Namun, dia juga mengatakan bahwa akhirnya revisi UU MD3 tidak diteruskan di parlemen karena dikhawatirkan akan menimbulkan kontroversi.
“Kami khawatir jika revisi MD3 dilanjutkan, bisa menimbulkan masalah yang tidak diinginkan. Jadi, kami sepakat untuk menundanya,” ungkapnya.
Sebelumnya, politikus PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengungkapkan bahwa ia akan sangat terkejut jika tiba-tiba Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) diterbitkan untuk mengubah mekanisme pemilihan pimpinan DPR. Deddy mengaku mendengar informasi tersebut dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
“Yang mengejutkan adalah kabar tentang Perppu MD3 yang mungkin akan dikeluarkan. Kalian sebaiknya cek kebenarannya, tanya saja pada Pak Pratik,” kata Deddy di Jakarta, Rabu (31/7/2024).