Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Presiden Terpilih Prabowo Subianto tidak memiliki alasan untuk menolak kebijakan yang mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola tambang, karena usaha tersebut sah dan halal.
Pernyataan Dasco ini sebagai tanggapan atas pertanyaan wartawan mengenai klaim Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, yang menyebutkan bahwa Prabowo telah menyetujui kebijakan tersebut.
“Saya pikir tidak ada masalah dan tidak ada alasan bagi Pak Prabowo untuk tidak setuju terkait hal itu,” ujar Dasco saat ditemui di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, di Jakarta pada Jumat.
Dasco menambahkan bahwa pengelolaan tambang seharusnya terbuka untuk siapa saja selama tidak melanggar hukum. Jika ormas keagamaan memenuhi persyaratan yang ada untuk berusaha dan berniaga, maka mereka sah untuk mengelola tambang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 yang merupakan perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 disebutkan bahwa regulasi baru ini mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono, menyatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden yang akan mengatur lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.
Pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sebelumnya pernah berproduksi atau merupakan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.
Keenam WIUPK yang dipersiapkan adalah lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.