Anggota DPR RI Ahmad Muzani meminta pemerintah untuk menunda kebijakan ekspor pasir laut, dengan alasan perlunya kajian lebih mendalam sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan. Muzani menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak jangka panjang, terutama bagi masyarakat dan lingkungan.
Menurut Muzani, ada potensi risiko besar terhadap ekologi laut yang dapat muncul dari ekspor pasir laut. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan lebih lanjut dan mendengarkan masukan dari para aktivis lingkungan. Hal ini penting untuk menghindari kerusakan lingkungan yang signifikan, meskipun secara ekonomi mungkin kebijakan ini menawarkan manfaat.
Muzani juga menegaskan bahwa pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru dalam mengeksekusi kebijakan jika potensi kerugian lingkungan lebih besar daripada manfaat ekonomi yang dihasilkan. Pemerintah sendiri telah membuka keran ekspor pasir laut melalui peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Nomor 21 Tahun 2024. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.