Saat ini, ada wacana yang berkembang mengenai revisi sejumlah undang-undang politik di Indonesia. Mardani Ali Sera, Ketua DPP PKS, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini, menganggapnya sebagai langkah yang penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi serta pemilu di tanah air. “Saya setuju, revisi ini wajib dilakukan. Kita perlu meningkatkan kualitas demokrasi dan pemilu kita, baik itu Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada,” jelas Mardani saat dihubungi pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Usulan untuk merevisi paket undang-undang politik melalui metode omnibus law pertama kali diungkapkan oleh Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR. Doli mengusulkan agar total delapan undang-undang yang berkaitan dengan politik direvisi, di antaranya adalah penyatuan UU Pemilu dengan UU Pilkada.
Mardani menganggap bahwa usulan ini sangat relevan dalam upaya memperbaiki sistem pemilu di Indonesia. Ia berpendapat bahwa dibutuhkan satu regulasi yang komprehensif untuk menyelaraskan berbagai aturan mengenai tata kelola pemilu di tingkat nasional. “Penyatuan UU Pemilu dan UU Pilkada adalah langkah yang tepat. Ini akan menciptakan satu rezim yang lebih sederhana dan hemat biaya,” ungkapnya.
Ia juga berharap bahwa jika wacana ini direalisasikan dan aturan baru berhasil diciptakan, sistem pemilihan umum di Indonesia akan menjadi lebih efisien dan tidak memerlukan biaya yang tinggi. “Kami ingin pemilu menjadi lebih mudah, sederhana, dan terjangkau,” tambah Mardani.
Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia memunculkan gagasan ini saat berbicara tentang perbaikan sistem politik dan penyelenggaraan pemilu. Ia mengungkapkan perlunya komitmen bersama untuk segera melakukan revisi terhadap undang-undang politik, termasuk undang-undang pemilu, dengan menekankan bahwa waktu untuk melakukan perubahan adalah sekarang. “Kita harus mendorong agar semua elemen memiliki komitmen untuk melakukan revisi ini. Jika kita serahkan ke masing-masing komisi, mungkin prosesnya akan terhambat. Oleh karena itu, Baleg harus berpikir tentang metodologi pembentukan undang-undang politik secara omnibus law,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR yang diadakan bersama Komnas HAM, Perludem, dan AMAN di gedung MPR/DPR/DPD RI pada Rabu, 30 Oktober.
Doli kemudian merinci delapan undang-undang yang diusulkan untuk direvisi. Pertama, penggabungan UU Pemilu dan UU Pilkada. Kedua, UU Partai Politik. Ketiga, UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) dengan pemisahan per lembaga, di mana DPRD tidak termasuk. Keempat, UU Pemerintahan Daerah. Kelima, UU DPRD. Keenam, UU Pemerintahan Desa. Ketujuh, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.