DPR Akan Evaluasi Posisi MK Setelah Dianggap Kerjakan Hal di Luar Wewenangnya

Yulia

Updated on:

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengumumkan rencana lembaganya untuk mengevaluasi peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka waktu menengah dan panjang. Doli menilai bahwa MK saat ini terlibat dalam banyak hal yang melampaui batas kewenangannya.

Gedug Mahkamah Konstitusi

Menurut Doli, salah satu contoh adalah keputusan MK terkait Pilkada. Ia berpendapat bahwa MK seharusnya menilai kembali Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menurutnya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, MK justru terlibat dalam masalah-masalah teknis yang dinilai melampaui kewenangannya.

Doli juga mengkritik sejumlah putusan MK yang dinilai telah mengambil alih kewenangan DPR sebagai pembuat undang-undang. Ia menilai bahwa seharusnya DPR dan Pemerintah sebagai pembuat undang-undang, sedangkan MK tampaknya mengambil peran sebagai pembuat undang-undang ketiga.

Sehubungan dengan hal ini, DPR berencana untuk merombak hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurut Doli, hal ini menyebabkan munculnya upaya politik dan hukum baru yang harus diakomodasi dalam peraturan teknis, seperti dalam kasus putusan terbaru MK. Ia menambahkan bahwa upaya DPR untuk mengoreksi masalah tersebut seringkali menghadapi protes, seperti demonstrasi mahasiswa.

Doli menggarisbawahi perlunya perbaikan sistem secara menyeluruh, mencakup pemilu, kelembagaan, dan ketatanegaraan.

Sebelumnya, pada 20 Agustus, MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) inkonstitusional bersyarat, memungkinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Selain itu, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon.