DPR Diharapkan Jaga Nilai Pancasila, Kata Nurdin Halid

Yulia

Updated on:

Calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu Anggota DPR 2024, Nurdin Halid, menekankan tanggung jawab anggota DPR untuk menjaga nilai luhur Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai wujud amanah dari rakyat.

Calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI Nurdin Halid (kiri) menyampaikan sambutan mewakili peserta pada Penutupan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR RI Terpilih Periode 2024-2029 di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Dalam penutupan acara Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR RI Terpilih Periode 2024—2029 di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Jakarta, pada Minggu, Nurdin menyatakan bahwa wakil rakyat harus selalu menunjukkan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai kebangsaan.

Menurutnya, penerapan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika harus menjadi pedoman bagi setiap anggota DPR. “Ketika berpikir dan berucap tentang Pancasila, hal itu harus dipahami sebagai bentuk menerapkan nilai-nilai kebangsaan dalam berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Walaupun Nurdin telah mengikuti kegiatan serupa beberapa tahun lalu, semangatnya untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan tetap terjaga. Ia mengingatkan calon wakil rakyat lainnya yang akan dilantik pada tanggal 1 Oktober mendatang agar siap mengemban amanah sebagai pejabat dengan visi pembaruan. “Harus mempersiapkan diri untuk menjadi agent of change. Untuk mewujudkan itu, dibutuhkan manusia pembaru yang inisiatif, inovatif, dan kreatif,” tambahnya.

Nurdin juga meminta Lemhannas untuk memperkuat pemantapan nilai-nilai kebangsaan kepada masyarakat sejak usia dini, sehingga pemahaman tersebut dapat merata di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Sebagai catatan, Nurdin Halid lahir di Kota Watampone, Sulawesi Selatan, pada 17 November 1958. Ia pernah tersangkut kasus korupsi distribusi minyak goreng yang melibatkan Badan Urusan Logistik (Bulog), dan pada tahun 2007, majelis hakim Mahkamah Agung memvonisnya dua tahun penjara. Nurdin menyatakan bahwa dirinya tidak menikmati hasil korupsi, melainkan hanya menghadapi kebijakan yang diadili. Setelah bebas pada 17 Agustus 2006, Nurdin mencalonkan diri dan terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2024.