DPR Didesak Miliki Political Will untuk Sahkan RUU PPRT!

Yulia

Updated on:

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan bahwa diperlukan kemauan politik yang kuat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Hingga kini, RUU tersebut belum disahkan meski sudah dibahas selama dua dekade.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

“Sebagai pendahuluan, saya ingin menekankan bahwa publik melihat perlunya komitmen politik dari para politisi di Senayan untuk benar-benar memahami pentingnya RUU ini,” ujar Lestari dalam Forum Diskusi Denpasar 12 yang disiarkan di Crosscheck Medcom.id pada Minggu (18/8).

Lestari juga menyoroti pentingnya kesadaran kolektif dalam upaya pengesahan RUU PPRT. Menurutnya, tanpa adanya gerakan bersama dan komitmen politik, pembahasan RUU ini tidak akan selesai.

“Mengenai substansi, ada dominasi sosial antara pemberi kerja dan pekerja yang menjadi topik utama pembahasan. RUU ini diperlukan sebagai pengakuan atas nilai manusia yang sesungguhnya,” ungkap politisi yang dikenal dengan panggilan Rerie tersebut.

Rerie menjelaskan bahwa RUU PPRT ini berbicara tentang manusia dan hak asasi manusia. Jika RUU ini berhasil disahkan menjadi undang-undang, para wakil rakyat akan dianggap benar-benar menghargai nilai setiap manusia. “Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kita sebagai makhluk Tuhan,” tambah anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem itu.

Lebih lanjut, Rerie menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja rumah tangga adalah suatu keharusan. Pembahasan RUU PPRT yang tertunda hingga 20 tahun menimbulkan pertanyaan besar.

“Sebagai anggota DPR RI dari fraksi Partai NasDem, bersama dengan anggota DPR dari fraksi lainnya yang mendukung pemikiran ini, kami akan terus berjuang. Saya tahu teman-teman dari PKB juga berjuang untuk hal ini. Dan sekarang, semuanya tergantung pada kemauan politik dari para pimpinan,” tegasnya.

Strong Political Will

Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI, Willy Aditya, menambahkan bahwa selain kemauan politik yang disebutkan oleh Wakil Ketua MPR, dibutuhkan juga kemauan politik yang kuat dari para pimpinan DPR untuk mengesahkan RUU PPRT.

“Sekitar sebulan yang lalu, pressroom DPR mengadakan diskusi tentang PPRT ini. Saya menyampaikan bahwa masalah utamanya bukan hanya di pimpinan DPR, tetapi juga pada Ketua DPR-nya,” kata Willy.

Willy juga mempertanyakan apa yang menjadi ketakutan anggota dewan terkait pengesahan RUU PPRT yang berbasis pada realitas sosio-kultural. Menurutnya, salah satu hal yang diatur dalam RUU ini adalah pengakuan atas pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal. “UU Nomor 13 Tahun 2003 hanya mengatur pekerja di sektor barang dan jasa. Ini menyebabkan pekerja rumah tangga tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas politikus dari Partai NasDem itu.