DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada: Kronologi di Balik Amarah Rakyat

Yulia

Updated on:

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan kronologi pembatalan pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, atau RUU Pilkada. Pada Kamis (22/8), DPR RI berencana mengesahkan RUU ini melalui rapat paripurna yang dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB. Namun, rapat tersebut tidak dapat dimulai karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum, sehingga rapat harus ditunda.

Massa menduduki gerbang utama Gedung DPR sebagai bentuk protes atas rencana pengesahan RUU Pilkada.

Hanya 89 dari 557 anggota DPR yang hadir, jauh di bawah batas minimal yang diperlukan. Sesuai dengan Pasal 279 dan 281 Aturan Tata Tertib DPR, rapat harus ditunda maksimal dua kali dalam waktu 24 jam jika kuorum tidak tercapai. “Kami sudah menunda rapat selama 30 menit, tetapi tetap tidak memenuhi syarat kuorum,” jelas Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR.

Dasco menekankan bahwa pembatalan pengesahan RUU Pilkada tidak terkait dengan gelombang aksi protes masyarakat yang mulai terjadi pada pagi hari. Menurutnya, pembatalan sudah terjadi sebelum aksi massa menggeruduk DPR. “Pembatalan itu terjadi sekitar pukul 10 pagi, saat itu situasi masih sepi,” tegas Dasco.

Sementara itu, penundaan RUU Pilkada memicu gelombang aksi protes di berbagai daerah. Di Jakarta, demonstrasi berlangsung di depan Gedung DPR dan Gedung MK, melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti buruh, mahasiswa, dan selebritas. Demonstrasi juga terjadi di Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Jawa Barat, dengan beberapa aksi menjadi ricuh, termasuk insiden pembakaran dan kerusuhan di ruas tol.

Berikut adalah lini masa krisis politik terkait RUU Pilkada:

1. Putusan MA – 29 Mei 2024 

   Mahkamah Agung memutuskan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun terhitung sejak pelantikan calon, dan memerintahkan pencabutan ketentuan dalam PKPU yang mengatur hal tersebut.

2. Gugatan ke MK – 27 Juni 2024 

   Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan, mengklaim hak konstitusional mereka dirugikan.

3. Putusan MK – 20 Agustus 2024 

   MK mengabulkan sebagian gugatan dengan memutuskan bahwa partai bisa mengajukan calon meski tidak memiliki kursi DPRD, namun menolak perubahan batas usia calon yang diatur MA.

4. Manuver DPR RI – 21 Agustus 2024 

   DPR melalui Baleg berusaha menganulir keputusan MK dengan merevisi UU Pilkada tanpa merujuk pada putusan MK.

5. Gelombang Protes Sipil – 21 Agustus 2024 

   Protes masyarakat terhadap revisi UU Pilkada meningkat, dengan munculnya tagar #KawalPutusanMK dan berbagai unggahan di media sosial.

6. Aksi Demonstrasi – 22 Agustus 2024 

   Aksi unjuk rasa meluas ke berbagai daerah, termasuk Jakarta, Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Jawa Barat, dengan beberapa aksi menjadi ricuh.

7. Gagal Ketok Palu Revisi UU Pilkada – 22 Agustus 2024     Rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan RUU Pilkada tidak memenuhi syarat kuorum dan akhirnya dibatalkan, dengan DPR menyatakan akan tunduk pada putusan MK.