Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Ahmad Subagja, mengungkapkan bahwa penghitungan suara Pilkada Serentak di delapan wilayah kabupaten/kota di Banten mulai dilaksanakan pada Selasa, 3 Desember 2024.
“Insyaallah rapat pleno penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota akan diselesaikan satu sampai dua hari mendatang,” ujar Ahmad dalam keterangannya di Serang.
Proses Rekapitulasi
- Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan: Sudah selesai, dan kini dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota.
- Pleno Tingkat Provinsi: Dijadwalkan pada 7 Desember 2024, dan hasilnya akan diplenokan serta diumumkan pada 8 Desember 2024.
Ahmad juga menekankan bahwa proses rekapitulasi suara berjalan lancar dan sesuai jadwal, serta berharap hasil pleno tingkat provinsi bisa segera ditetapkan pada tanggal yang telah ditentukan.
Pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)
Komisioner KPU Provinsi Banten, A. Munawar, menjelaskan bahwa Sirekap—sistem informasi rekapitulasi suara—berjalan dengan baik dan memudahkan KPU kabupaten/kota serta panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam menghitung suara serta menyampaikan hasil penghitungan suara kepada masyarakat.
Meski demikian, Munawar mengakui adanya beberapa kendala teknis dalam penggunaan Sirekap, namun semuanya sudah dapat diselesaikan berkat koordinasi yang baik dengan KPU Pusat.
Sirekap mempermudah proses rekapitulasi suara secara berjenjang dan memungkinkan publik untuk melihat hasilnya secara langsung. Semua hasil rekapitulasi dapat diakses melalui https://pilkada2024.kpu.go.id.