CAK IMIN MENGINGATKAN DPR UNTUK TIDAK BERPUAS DIRI MESKIPUN CITRA POSITIF MEREKA MENINGKAT

Yulia

Updated on:

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Abdul Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, mengingatkan agar seluruh anggota DPR dan Sekretariat DPR tidak merasa puas meskipun survei Litbang Kompas pada Juni 2024 menunjukkan peningkatan citra positif DPR. Hasil survei mencatat bahwa citra positif DPR kini berada di angka 62,6 persen, naik 12,1 persen dari 50,5 persen pada Desember 2023.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di gedung DPR RI.

Cak Imin menegaskan bahwa para anggota DPR harus semakin serius dan bekerja lebih keras, terutama dalam menyelesaikan program legislasi yang belum disahkan serta meningkatkan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Dalam pernyataannya di Jakarta pada Sabtu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyampaikan rasa syukur atas meningkatnya citra positif DPR dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Meskipun DPR bukan lembaga dengan citra positif tertinggi, peningkatan citra sebesar 12,1 persen merupakan yang tertinggi dibandingkan lembaga lainnya dalam survei tersebut. Cak Imin mencatat bahwa peningkatan ini bahkan melampaui TNI, yang berada di posisi pertama.

Pada Desember 2023, survei Litbang Kompas mencatat citra positif DPR sebesar 50,5 persen, sementara pada Oktober 2022, angkanya berada di 44,4 persen. Tren positif ini menunjukkan peningkatan apresiasi masyarakat terhadap DPR di bawah kepemimpinan Ketua DPR RI Puan Maharani dan kolega.

Survei Litbang Kompas 2024 dilakukan dari 27 Mei hingga 2 Juni dengan metode wawancara tatap muka terhadap 1.200 responden. Teknik penarikan sampel menggunakan sampel acak sederhana, dengan margin kesalahan +/- 2,83 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Lembaga negara dengan citra positif tertinggi menurut survei Litbang Kompas tahun ini adalah TNI (89,8 persen), diikuti oleh Polri (73,1 persen), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (68,6 persen), Kejaksaan (68,1 persen), Mahkamah Agung (MA) (64,8 persen), DPR (62,6 persen), Mahkamah Konstitusi (MK) (61,4 persen), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (56,1 persen).